Tim Web Ekspor•14 Aug 2025
Apa itu Ekspor? Pengertian, Tujuan, Syarat, dan Ketentuan Terkini
1. Definisi Ekspor
Ekspor adalah kegiatan menjual atau mengirim barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri melalui wilayah pabean sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini mencakup pelaku usaha skala kecil hingga besar, baik perorangan maupun badan hukum (katadata.co.id, bahankain.com). Menurut PP No. 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, termasuk darat, perairan, dan udara, serta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
2. Mengapa Ekspor Penting? Tujuan & Manfaat
Ekspor memberikan manfaat signifikan baik bagi pelaku usaha maupun perekonomian nasional:
- Menambah Devisa Negara
Ekspor meningkatkan pemasukan devisa, yang berguna untuk stabilisasi ekonomi (katadata.co.id, info.populix.co).
- Mengembangkan Industri Dalam Negeri
Permintaan ekspor mendorong tumbuhnya industri lokal dan memperbaiki daya saing produk.
- Menciptakan Lapangan Kerja
Proses produksi yang meningkat membuka kesempatan kerja baru.
- Mengendalikan Harga Produk Domestik
Dengan mengekspor produk berlebih, pasar dalam negeri terhindar dari oversupply.
- Meningkatkan Efisiensi dan Inovasi
Persaingan global mendorong peningkatan kualitas dan efisiensi produksi.
- Memperluas Pangsa Pasar
Membuka akses pasar global bagi pelaku UMKM maupun perusahaan besar.
3. Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia
Beberapa komoditas ekspor utama Indonesia antara lain:
- Kelapa sawit, karet, kopi, kakao, rempah, gula
- Produk tekstil, furnitur kayu, hasil hutan, perikanan
- Mineral, minyak dan gas (ukirama.com).
4. Barang yang Dilarang Diekspor
Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 (berlaku 15 November 2021) dan perubahan pada Permendag No. 40 Tahun 2022, beberapa kategori barang dilarang diekspor:
- Komoditas kehutanan, pertanian, pupuk subsidi
- Barang tambang, cagar budaya, sisa dan skrap logam (peraturan.bpk.go.id).
5. Syarat Menjadi Eksportir di Indonesia
- Legalitas Usaha: Memiliki NIK, NPWP, SIUP, dan TDP.
- Memahami Prosedur dan Regulasi Ekspor: Termasuk standar produk dan aturan kepabeanan.
- Pembiayaan dan Pemantauan: Gunakan fasilitas pembiayaan ekspor dan pantau devisa melalui aplikasi SiMoDIS (ocbc.id).
Ringkasan
Aspek | Inti Informasi |
---|
Definisi | Mengeluarkan barang/jasa ke luar negeri via daerah pabean (PP No. 10 Tahun 2021). |
Manfaat | Devisa, perluasan pasar, industri, lapangan kerja, stabilisasi harga, inovasi. |
Komoditas Utama | Sawit, kopi, karet, tekstil, furnitur, perikanan, mineral, dll. |
Larangan Ekspor | Kehutanan, pertanian, tambang, cagar budaya, logam sisa/skrap. |
Syarat Ekspor | Legalitas, prosedur perdagangan, pembiayaan, monitoring devisa. |