PROMO CODE WEBSITEJUARA, POTONGAN 500RB
main-logo
Tim Web Ekspor14 Aug 2025

Apa itu Ekspor? Pengertian, Tujuan, Syarat, dan Ketentuan Terkini

1. Definisi Ekspor

Ekspor adalah kegiatan menjual atau mengirim barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri melalui wilayah pabean sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini mencakup pelaku usaha skala kecil hingga besar, baik perorangan maupun badan hukum (katadata.co.id, bahankain.com). Menurut PP No. 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, termasuk darat, perairan, dan udara, serta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

2. Mengapa Ekspor Penting? Tujuan & Manfaat

Ekspor memberikan manfaat signifikan baik bagi pelaku usaha maupun perekonomian nasional:

  • Menambah Devisa Negara Ekspor meningkatkan pemasukan devisa, yang berguna untuk stabilisasi ekonomi (katadata.co.id, info.populix.co).
  • Mengembangkan Industri Dalam Negeri Permintaan ekspor mendorong tumbuhnya industri lokal dan memperbaiki daya saing produk.
  • Menciptakan Lapangan Kerja Proses produksi yang meningkat membuka kesempatan kerja baru.
  • Mengendalikan Harga Produk Domestik Dengan mengekspor produk berlebih, pasar dalam negeri terhindar dari oversupply.
  • Meningkatkan Efisiensi dan Inovasi Persaingan global mendorong peningkatan kualitas dan efisiensi produksi.
  • Memperluas Pangsa Pasar Membuka akses pasar global bagi pelaku UMKM maupun perusahaan besar.

3. Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia

Beberapa komoditas ekspor utama Indonesia antara lain:

  • Kelapa sawit, karet, kopi, kakao, rempah, gula
  • Produk tekstil, furnitur kayu, hasil hutan, perikanan
  • Mineral, minyak dan gas (ukirama.com).

4. Barang yang Dilarang Diekspor

Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 (berlaku 15 November 2021) dan perubahan pada Permendag No. 40 Tahun 2022, beberapa kategori barang dilarang diekspor:

  • Komoditas kehutanan, pertanian, pupuk subsidi
  • Barang tambang, cagar budaya, sisa dan skrap logam (peraturan.bpk.go.id).

5. Syarat Menjadi Eksportir di Indonesia

  • Legalitas Usaha: Memiliki NIK, NPWP, SIUP, dan TDP.
  • Memahami Prosedur dan Regulasi Ekspor: Termasuk standar produk dan aturan kepabeanan.
  • Pembiayaan dan Pemantauan: Gunakan fasilitas pembiayaan ekspor dan pantau devisa melalui aplikasi SiMoDIS (ocbc.id).

Ringkasan

AspekInti Informasi
DefinisiMengeluarkan barang/jasa ke luar negeri via daerah pabean (PP No. 10 Tahun 2021).
ManfaatDevisa, perluasan pasar, industri, lapangan kerja, stabilisasi harga, inovasi.
Komoditas UtamaSawit, kopi, karet, tekstil, furnitur, perikanan, mineral, dll.
Larangan EksporKehutanan, pertanian, tambang, cagar budaya, logam sisa/skrap.
Syarat EksporLegalitas, prosedur perdagangan, pembiayaan, monitoring devisa.
    contact